Atas vonis itu, nenek Rasminah kemudian melaporkan balik majikannya, Siti Aisyah Margaret Soekarno Putri. Dan sang majikan itu kini justru berurusan dengan hukum atas dugaan penipuan pembuatan visa bagi 313 calon haji.
Dengan ditangkapnya Siti Aisyah ini, kuasa hukum Rasminah, Hotma Sitompul mendesak polisi agar segera memproses laporan Rasminah ke Polda Metro Jaya pada 20 Desember 2010 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan resmi bernomor LP/4440/XII/2010/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 20 Desember 2010, Rasminah melaporkan Siti atau tuduhan pasal 242, 310, 311 KUHP.
"Orang ini terlalu sering berkaitan dengan hukum. Waktu itu dia fitnah seorang pembantunya. Ini yang saya bilang orang ini tega fitnah pembantunya, apa nggak ada cara lain menipu orang yang ibadah haji, itu keterlaluan," jelas Hotma.
Apakah ini yang disebut karma? "Ya kalau orang jahat pasti kena batunya," ujar Hotma.
Sementara itu, kuasa hukum Rasminah lainnya, Gloria Tamba mengatakan, berdasarkan SP2HP ketiga yang diterima pihaknya pada 12 Juli 2011, penyidik akan meminta informasi kepada ahli bahasa terkait laporan kliennya itu.
"Lah apa urusannya sama ahli bahasa? Mestinya lihat saja perbedaan keterangan di BAP sama persidangan, sudah jelas kok," kata Gloria.
Siti Aisyah kini bukan hanya harus berurusan dengan Rasminah. Ia juga ditangkap bersama sang suami Rendy Sasmita Adji Wibowo (56) oleh aparat Polres Salatiga. Pasangan suami istri ini ditangkap atas tuduhan menipu 313 orang calon haji.
(mei/lrn)











































