"Kami memahami alasan Diky Candra untuk mengundurkan diri dari jabatnnya dan kami menyatakan menerima," ujar Ketua Fraksi Demokrat, Dewi Agustin, pada rapat paripurna DPRD Garut, Selasa sore (8/11/2011).
Selanjutnya seluruh fraksi meminta agar pimpinan DPRD Garut, untuk segera menindaklanjuti pengunduran diri Diky kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat. Sebelumnya, Diky mengundurkan diri melalui surat yang disampaikan kepada DPRD Garut, pada 5 September 2011 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seluruh fraksi di DPRD sepakat, mundurnya Diky dari jabatan Wakil Bupati Garut tidak menghilangkan tanggung jawabnya selama memimpin Kabupaten Garut bersama Bupati Aceng HM Fikri untuk periode 2009-2011.
"Proses Pemilukada Kabupaten Garut, sangat menguras tenaga dan pikiran serta anggaran yang sangat besar dan pada dasarnya dana tersebut merupakan dana dari masyarakat, sehingga perlu dipertanggungjawabkan," ucap Imran Rosadi, juru bicara Fraksi PKS.
Sementara itu, pada sidang paripurna sebelumnya yang digelar pada tanggal 14 September 2011 lalu, pimpinan DPRD merekomendasikan untuk menyampaikan surat pengunduran diri kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.
Pada sidang paripurna hari ini, ke 8 Fraksi masing-masing Fraksi Golkar, PAN, PKS, PPP, Hanura, PDIP, Demokrat serta Fraksi Gabungan PKB dan Gerinda, menyatakan mengusulkan pengunduran diri Wakil Bupati Garut Diky Candra kepada Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat.
(fay/vit)











































