"Lembaga survei perlu di atur di UU. Untuk menjamin kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu atau pemilukada. Sebab tidak semua lembaga survei itu kredibel, berintegritas, dan profesional. Bila ada hidden agenda dalam hasil survei, terutama setelah pelaksanaan pemilu atau pemilukada, dan belum ada pengumuman resmi, dimana hasilnya berbeda, maka akan memicu konflik sosial politik," tutur Ketua DPP PAN Viva Yoga Mauladi, kepada detikcom, Selasa (8/11/2011).
Karena itu menurutnya lembaga survei perlu aturan khusus. Sebagai bentuk standarisasi nasional untuk lembaga survei, agar tak menggunakan survei untuk membohongi publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PAN juga menolak publikasi hasil survei melalui media. Karena bisa mengarahkan untuk kepentingan politik tertentu.
"Menolak lembaga survei internasional untuk mempublikasikan hasil surveinya di koran atau televisi nasional maupun daerah. Dasar pemikirannya untuk menghindari salah tafsir opini yang berkembang bahwa lembaga survei tersebut sarat kepentingan politik. Bisa mempengaruhi opini publik sehingga bila hasil lembaga penyelenggara pemilu atau pemilukada resmi diumumkan, dan ternyata hasilnya berbeda, maka akan menimbulkan masalah baru," tandasnya.
(van/gah)











































