"Dia (Cirus) memang melapor, makanya pada saat itu Poltak sudah kena administrasinya. Yaitu dicopot dari jabatannya yang saya rasa itu luar biasa berat. Kita kan di bidang pengawasan sudah selesai masalahnya. Kalau memang ada pidananya silakan penyidik Mabes Polri dong urusannya," ujar Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy.
Hal itu disampaikan Marwan di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (4/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berarti waktu itu Poltak hanya kena sanksi administrasi ya Pak, tidak ada pidana?
"Memang kita tidak temukan aliran dana dan sebagainya kan. Sampai sekarang juga tidak ditemukan to aliran dana? Kalau ada indikasi pidana yang terkait penyalahgunaan wewenang, itu sudah pasal yang disangkakan dan yang didakwakan terhadap Cirus. Jadi ya Mabes dong itu urusannya bukan Jamwas lagi," jawab Marwan.
"Mabeslah seharusnya yang membuka jika ada kesalahan. Tapi kalau saya sendiri belum melihat adanya keterlibatan atasannya itu karena P16 nya itu tegas nama Cirus sebagai ketuanya," tandas Marwan.
Dalam salah satu pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim yang menangani Cirus, Albertina Ho, mengatakan Cirus tidak bertanggung jawab sendiri sebagai jaksa peneliti. Bahkan ada andil atasan Cirus dalam penanganan perkara Gayus yang akhirnya diputus bebas tersebut.
"Terdakwa Cirus Sinaga sebagai jaksa peneliti dalam menjalankan tugas tidak menjadi tanggung jawab terdakwa sendiri karena ada jaksa peneliti lainnya," kata Ketua Majelis Hakim, Albertina Ho di Pengadilan Tipikor, Selasa (25/10).
(nwk/vit)











































