Abilio Soares: Lebih Baik Ditembak Mati Daripada Dipenjara
Rabu, 14 Jul 2004 13:48 WIB
Jakarta - Mantan Gubernur Timtim Abilio Jose Osorio Soares gundah gulana. Dia merasa sudah berjuang untuk Indonesia, tapi malah dipenjarakan. Dia pun memilih ditembak mati saja.Ungkapan kekalutan dan kegelisahan Abilio disampaikan kuasa hukumnya OC Kaligis yang ditemui wartawan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jalan Veteran III Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2004).Abilio dipidana 3 tahun penjara dalam kasus pelanggaran HAM berat Timtim. Menurut jadwal, Abilio akan dieksekusi ke LP Cipinang pada Jumat 16 Juli 2004."Kemarin saya ketemu (Abilio). Katanya, lebih baik saya ditembak mati daripada masuk penjara. Katanya lagi, saya merasa tidak bersalah dalam kasus itu. Saya berjuang untuk republik, masak begini," tutur Kaligis mengutip ucapan Abilio.Menurut Kaligis, kopian surat perintah pelaksanaan eksekusi putusan kasasi MA yang menghukum Abilio 3 tahun penjara sudah diterima dari Kejaksaan Agung kemarin.Dalam kasus Abilio, bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) I Ketut Murtika dan Harry Ismi Sudharman selaku pihak yang akan melakukan eksekusi. JPU sudah menyiapkan ruang tahanan di LP Cipinang di Blok C3 nomor 4. Sel itu pernah ditempati Tommy Soeharto.Pihak Abilio sedang mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya dan masih dalam proses. Namun eksekusi terhadap Abilio tetap dilakukan, mengingat keputusan kasasi MA yang menolak permintaan Abilio, sehingga eksekusi merupakan keputusan hukum yang tetap.Abilio merasa dirinya dikorbankan dalam kasus tersebut demi kepentingan orang-orang tertentu, yaitu ABRI. Pada waktu itu, Panglima ABRI dijabat oleh Jenderal Wiranto.Dia juga heran karena dipersalahkan atas perbuatan bawahannya, yaitu Bupati Suai Herman Sediyono dan Bupati Liquisa Leonito Martin. Padahal kedua bupati itu telah dinyatakan bebas oleh MA.Abilio juga menyatakan tidak habis pikir mengapa pihak keamanan yang seharusnya bertanggung jawab, seperti Kapolda, malah bebas. Sedangkan dirinya yang tidak memegang senjata malah dinyatakan bersalah dan dipenjarakan.
(sss/)











































