Hal ini disampaikan Kepala PPATK M Yusuf usai bertemu dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (3/11/2011). Yusuf bahkan mendorong KPK menggunakan pasal pencucian uang di kasus-kasus lain.
"Saya cuma koordinasi kemudian mendorong KPK untuk menggunakan UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dalam kewenangannya terkait perkara korupsi. Tadi diskusi menyamakan persepsi, pandangan, kemudian memprediksi apa kira-kira hambatan ke depan," jelas Yusuf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, bisa yang menerima uang," imbuhnya.
Sayangnya, mantan jaksa ini enggan membeberkan lebih jauh soal siapa penerima dana tersebut. Termasuk soal laporan hasil analisis kasus suap wisma atlet ke KPK.
"Tadi kita hanya koordinasi saja," tambahnya.
Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah menambahkan, tidak ada pembicaraan spesifik soal kasus Nazaruddin dengan kepala PPATK. Yang jelas, PPATK mendorong agar pasal-pasal di TPPU juga kini digunakan oleh KPK.
"Beliau mendorong agar kasus-kasus korupsi yang ada indikasi TPPU-nya digunakan UU TPPU. Agar KPK melakukan penyidikan dan penuntutan, menggunakan UU TPPU. Saya kira itulah yang disampaikan oleh beliau," tegasnya.
(mad/anw)










































