PPATK: Penerima Duit Nazar Bisa Dijerat dengan Pencucian Uang

PPATK: Penerima Duit Nazar Bisa Dijerat dengan Pencucian Uang

- detikNews
Kamis, 03 Nov 2011 15:50 WIB
PPATK: Penerima Duit Nazar Bisa Dijerat dengan Pencucian Uang
Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendukung digunakannya pasal pencucian uang di kasus dugaan korupsi M Nazaruddin. Dengan pasal tersebut, maka penerima duit Nazaruddin bisa dijerat.

Hal ini disampaikan Kepala PPATK M Yusuf usai bertemu dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (3/11/2011). Yusuf bahkan mendorong KPK menggunakan pasal pencucian uang di kasus-kasus lain.

"Saya cuma koordinasi kemudian mendorong KPK untuk menggunakan UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dalam kewenangannya terkait perkara korupsi. Tadi diskusi menyamakan persepsi, pandangan, kemudian memprediksi apa kira-kira hambatan ke depan," jelas Yusuf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusuf menambahkan, dalam UU TPUU ada tiga jenis pelanggaran yang bisa dikenakan pada kasus Nazaruddin. Salah satunya adalah pencucian uang dan pihak penerima uang.

"Nah, bisa yang menerima uang," imbuhnya.

Sayangnya, mantan jaksa ini enggan membeberkan lebih jauh soal siapa penerima dana tersebut. Termasuk soal laporan hasil analisis kasus suap wisma atlet ke KPK.

"Tadi kita hanya koordinasi saja," tambahnya.

Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah menambahkan, tidak ada pembicaraan spesifik soal kasus Nazaruddin dengan kepala PPATK. Yang jelas, PPATK mendorong agar pasal-pasal di TPPU juga kini digunakan oleh KPK.

"Beliau mendorong agar kasus-kasus korupsi yang ada indikasi TPPU-nya digunakan UU TPPU. Agar KPK melakukan penyidikan dan penuntutan, menggunakan UU TPPU. Saya kira itulah yang disampaikan oleh beliau," tegasnya.

(mad/anw)


Berita Terkait