UMP sebesar Rp 1.157.500 itu berdasarkan survei yang dilakukan pada bulan Agustus-Oktober 2011. Survei tersebut dilakukan di lima kabupaten/kota seluruh Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Besaran gaji tersebut berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang kami lakukan," ungkap Sekjen ABY, Kirnadi kepada wartawan sebelum bertemu dengan anggota DPRD DIY di Jl Malioboro, Yogyakarta, Kamis (3/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memperkiraan inflasi tahun 2012 sebesar 4,5 persen. Ini juga harus diperhitungkan," katanya.
Selain upah yang layak kata dia, buruh juga harus mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan kesejahteraan lainnya. Apabila ada pengusaha yang tidak mampu membayar upah sesuai UMP yang layak menurutnya hal tersebut tidak berdasar.
Pengusaha yang belum mampu membayar upah sesuai dengan UMP dapat mengajukan penangguhan pembayaran UMP sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 01/MEN/1999.
"Namun jangan sampai alasan tidak mampu membayar sesuai UMP itu kemudian menjadikan buruh tidak mendapat upah layak," kata dia.
(bgs/fay)
