Pada 31 Oktober 2011 kemarin, majelis hakim ad hoc Pengadilan Tipikor di Samarinda, Kalimantan Timur, memberikan vonis bebas 4 dari 15 terdakwa kasus korupsi dana operasional APBD Kutai Kartanegara senilai Rp 2,98 miliar. Keempat terdakwa tersebut merupakan anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif, yakni Suryadi, Suwaji, Sudarto dan Rusliandi. Ini adalah rentetan putusan bebas setelah walikota Bekasi Muchtar Muhammad juga dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
"Perlu evaluasi dulu dari sudut manajemen, tapi segera jangan ditunda," kata ketua KPK Busyro Muqoddas, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (3/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan jauh lebih bagus kalau MA mau berkoordinasi dengan KY," sambungnya.
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) juga meminta agar Pengadilan Tipikor di daerah yang akan dibuka dipending terlebih dahulu, sembari menanti investigasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung terhadap para hakim Tipikor di daerah.
Selain itu, Mahkamah Agung juga harus mengevaluasi Pengadilan-pengadilan Tipikor yang sudah beroperasi di daerah. Putusan-putusan yang kontroversial juga harus dieksaminasi.
(mad/anw)











































