"Rencananya hari ini pukul 10.00 saya diperiksa di Unit Laka Polda Metro Jaya di Pancoran," kata Tri saat dihubungi wartawan, Kamis (2/11/2011).
Tri mengatakan, dalam pemeriksaannya sebagai pelapor sekaligus korban proyek gorong-gorong, ia akan menghadirkan seorang saksi. Saksi yang akan ia hadirkan yakni seorang satpam di Bursa Efek Indonesia (BEI), Ahmad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tri melanjutkan, dengan membawa kasus kecelekaan ini ke proses hukum, pelaksana proyek memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan bagi pengendara. Ia juga menuntut agar pelaksana proyek bertanggung jawab atas kejadian yang menimpanya itu.
"Mereka harus tanggung jawab, karena dengan terjadinya kecelakaan itu, saya jadi nggak bisa kerja. Dan yang terutama agar mereka memperhatikan faktor keamanan, karena saya lihat sangat berbahaya," tutupnya.
Pada 24 Oktober 2011 lalu, Tri tertimpa triplek yang menjadi pembatas proyek gorong-gorong di depan gedung BEI, Jl Jenderal Sudirman. Tri yang saat itu menggunakan motor tertimpa pembatas proyek dan mengakibatkan dirinya terseret Kopaja sejauh 3 meter. Akibatnya, kaki Tri menjadi terkilir.
(mei/anw)











































