Kuasa hukum Lily, Ikhsan Abdullah, memastikan kliennya akan mengajukan gugatan baru. Sebab, penolakan kasasi oleh MA tersebut belum masuk pokok perkara dan hanya memperkuat putusan sela bahwa gugatan Lily saat itu tidak dapat diterima.
"Yang ditolak hanya terkait dikabulkannya eksepsi tergugat. Artinya, belum masuk pokok perkara. Artinya, gugatan Ibu Lily belum ditolak, masih bisa mengajukan gugatan baru lagi," ujar Ikhsan saat dihubungi wartawan, Rabu (2/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ikhsan, saat ini mediasi yang dilakukan oleh penggugat dan tergugat telah berkahir dan menemukan jalan buntu. Oleh sebab itu, pihaknya yakin gugatan baru yang akan dilayangkan Lily dan Gus Choi akan diterima oleh majelis hakim.
"Mediasi di partai sudah dilakukan untuk mengantisipasi kalau kasasi kami ditolak. Sehingga nantinya kami dapat mengajukan gugatan baru," jelas Ikhsan.
Ikhsan menyatakan, gugatan kliennya nanti bisa memenuhi ketentuan hukum acara perdata terkait sengketa pemecatan anggota partai politik. Namun, Ikhsan mengatakan, masih menunggu salinan putusan kasasi untuk mengajukan gugatan baru itu.
"Setelah pemberitahuan kasasi sampai ke kami, akan kami ajukan gugatan baru. Sebenarnya kami sudah siap mengajukan gugatan baru kapanpun," tegasnya.
"Gugatan ini nantinya untuk mengingatkan kalau partai politik tidak bisa gegabah mengambil langkah pemecatan," tandas Ikhsan.
(asp/nvc)











































