"Kita butuh langkah konkret dan memang harus ada kebijakan penghentian untuk kompromi dengan koruptor. Salah satunya dengan memberhentikan remisi," ujar Peneliti ICW, Febri Diansyah, usai jumpa pers di kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2011).
Tidak hanya dalam bentuk moratorium, Febri juga meminta agar pemerintah menerapkan peraturan pemerintah (PP) soal remisi bagi para koruptor. Ia menilai, jika remisi bagi koruptor hanya berbentuk moratorium, hal itu hanyalah sebuah pencitraan bagi Kemenkum HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan wacana hukuman minimal 5 tahun untuk para koruptor, Febri menyambut baik rencana dari Kemenkum HAM. Ia pun menyarankan sebaiknya koruptor diberi sanksi sosial.
"Kalau dalam bentuk sanksi ada dua pilihan, pertama dalam bentuk sanksi tentu ada hakim di sana, kedua dalam bentuk kebijakan sanksi sosial. Misalnya menyapu jalanan," imbuh Febri.
Kalau tukang parkir bagaimana mas? "Bisa juga dibegitukan, tapi kasian tukang parkirnya juga," jawab Febri dengan tertawa.
(mad/mad)











































