Selain Moratorium Remisi, Koruptor Juga Harus Diberi Sanksi Sosial

Selain Moratorium Remisi, Koruptor Juga Harus Diberi Sanksi Sosial

- detikNews
Selasa, 01 Nov 2011 17:59 WIB
Jakarta - Moratorium remisi bagi para koruptor dan teroris dinilai Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai langkah positif memberantas korupsi. Selain moratorium remisi, ICW juga meminta agar para koruptor dikenakan sanksi hukuman sosial, seperti menyapu jalan raya.

"Kita butuh langkah konkret dan memang harus ada kebijakan penghentian untuk kompromi dengan koruptor. Salah satunya dengan memberhentikan remisi," ujar Peneliti ICW, Febri Diansyah, usai jumpa pers di kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2011).

Tidak hanya dalam bentuk moratorium, Febri juga meminta agar pemerintah menerapkan peraturan pemerintah (PP) soal remisi bagi para koruptor. Ia menilai, jika remisi bagi koruptor hanya berbentuk moratorium, hal itu hanyalah sebuah pencitraan bagi Kemenkum HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau hanya moratorium, ini pencitraan. Harus konkret melalui PP. Jadi nanti, kita kan sudah punya PP mengenai remisi," jelasnya.

Terkait dengan wacana hukuman minimal 5 tahun untuk para koruptor, Febri menyambut baik rencana dari Kemenkum HAM. Ia pun menyarankan sebaiknya koruptor diberi sanksi sosial.

"Kalau dalam bentuk sanksi ada dua pilihan, pertama dalam bentuk sanksi tentu ada hakim di sana, kedua dalam bentuk kebijakan sanksi sosial. Misalnya menyapu jalanan," imbuh Febri.

Kalau tukang parkir bagaimana mas? "Bisa juga dibegitukan, tapi kasian tukang parkirnya juga," jawab Febri dengan tertawa.

(mad/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads