"Penangkapan, intimidasi, dan pembungkaman terhadap Organisasi Serikat Buruh dan buruh, serta pengabaian atas keinginan buruh untuk melakukan Perundingan Kerja Bersama yang dilakukan oleh PT Freeport, telah melangkahi prinsip fundamental hak-hak buruh sebagaimana yang dijamin oleh Konstitusi, peraturan perundang-undangan nasional dan internasional yang mengatur tentang kebebasan berserikat dan mendapatkan penghidupan yang layak (pasal 27 UUD 45 & Konvensi ILO no.98)," kata Juru bicara Forum Kerjasama LSM Papua, Haris Azhar yang juga Koordinator Badan Pekerja KONTRAS.
Hal ini disampaikan dalam konfrensi pers yang disampaikan di gedung YLBHI Jalan Diponegoto, Jakarta, Senin, (31/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab selain mengecam tindakan PT Freeport yang melibatkan Kepolisian untuk melindungi perusahaan, keempat LSM itu juga mengecam tindakan PT Freeport yang menolak untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama dengan buruh.
"Kami juga mengecam tindakan Kepolisian yang memberikan ultimatum kepada para buruh untuk melakukan pemogokan kerja dan menuntut PT Freeport untuk memperhatikan kesejahteraan buruh dan keluarga," cetus Haris.
Forum tersebut juga meminta kepada semua pemangku kepentingan untuk mengedepankan mekanisme dialog dalam penyelesaian penyelesaian permasalahan perburuhan di Papua.
"Bukan dengan pendekatan kekerasan dan senjata," tuntas Haris.
(asp/rdf)










































