Pembahasan RUU BPJS Deadlock, Paripurna Jadi Penentu

Pembahasan RUU BPJS Deadlock, Paripurna Jadi Penentu

- detikNews
Jumat, 28 Okt 2011 10:08 WIB
Pembahasan RUU BPJS Deadlock, Paripurna Jadi Penentu
Jakarta - Pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dilakukan hingga dini hari tadi mengalami jalan buntu. Pemerintah dan DPR berbeda pendapat tentang pelaksanaan BPJS II.

"Kalau untuk BPJS I kita dan pemerintah sepakat dilakukan pada Tahun 2014. Tetapi di pelaksanaan BPJS II deadlock. Pemerintah minta Tahun 2016, DPR tetap sama 2014," ujar Wakil Ketua Pansus RUU BPJS Surya Chandra Surapaty kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/10/2011).

BPJS I adalah trasformasi Askes menjadi badan hukum publik. BPJS II adalah tranformasi Jamsostek tentang ketenagakerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita inginya tranformasi itu bersamaan, tapi pemerintah minta itu terpisah. Semalam kita rapat sampai subuh tapi deadlock," terangnya.

Namun demikian DPR akan tetap menggelar sidang paripurna. Paripurna ini akan menjadi penentu apakah RUU BPJS ini akan disahkan atau tidak.

"Fungsi legislasikan ada di DPR, kita akan gunakan itu. Nanti akan kita putuskan bersama, apakah secara mufakat atau voting tentang pengesahan ini," terangnya.

Menurut politisi PDIP ini, bila hari ini yang juga penutupan masa sidang RUU BPJS belum bisa disahkan, maka RUU tersebut akan diulang kembali pembahasannya. RUU BPJS telah diperpanjang dua kali masa sidang.

"Kalau hari ini tidak disahkan maka tidak ada dasar hukumnya lagi, karena RUU ini sudah diperpanjang dua kali. Kalau tidak disahkan maka akan diulang lagi, jadi paripurna nanti jadi penentu nasib BPJS," imbuhnya.


(her/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads