"Kalau untuk BPJS I kita dan pemerintah sepakat dilakukan pada Tahun 2014. Tetapi di pelaksanaan BPJS II deadlock. Pemerintah minta Tahun 2016, DPR tetap sama 2014," ujar Wakil Ketua Pansus RUU BPJS Surya Chandra Surapaty kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/10/2011).
BPJS I adalah trasformasi Askes menjadi badan hukum publik. BPJS II adalah tranformasi Jamsostek tentang ketenagakerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian DPR akan tetap menggelar sidang paripurna. Paripurna ini akan menjadi penentu apakah RUU BPJS ini akan disahkan atau tidak.
"Fungsi legislasikan ada di DPR, kita akan gunakan itu. Nanti akan kita putuskan bersama, apakah secara mufakat atau voting tentang pengesahan ini," terangnya.
Menurut politisi PDIP ini, bila hari ini yang juga penutupan masa sidang RUU BPJS belum bisa disahkan, maka RUU tersebut akan diulang kembali pembahasannya. RUU BPJS telah diperpanjang dua kali masa sidang.
"Kalau hari ini tidak disahkan maka tidak ada dasar hukumnya lagi, karena RUU ini sudah diperpanjang dua kali. Kalau tidak disahkan maka akan diulang lagi, jadi paripurna nanti jadi penentu nasib BPJS," imbuhnya.
(her/anw)











































