Revisi UU KPK Harus Atas Persetujuan KPK

Revisi UU KPK Harus Atas Persetujuan KPK

- detikNews
Rabu, 26 Okt 2011 12:02 WIB
Revisi UU KPK Harus Atas Persetujuan KPK
Jakarta - Komisi III DPR berencana melakukan revisi terhadap UU 30/2002 tentang KPK. Namun jika memang KPK tidak merasa ada yang perlu diperbaiki dari payung hukum pembentukannya, maka rencana revisi tersebut bisa saja dibatalkan.

"Kalau KPK merasa baik-baik saja dengan UU ini, kenapa harus dilakukan revisi?" gugat anggota Komisi III DPR, Syarifuddin Sudding, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)dengan KPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/10/2011).

Lebih lanjut politisi dari Partai Hanura itu menambahkan, jika DPR ingin melakukan revisi terhadap UU KPK, maka hal itu harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari KPK selaku pengguna UU tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanya dulu kepada KPK, perlu atau tidak? Kalau ada pihak-pihak yang ingin melemahkan KPK, saya akan bersama-sama dengan KPK," tutur Syarifuddin.

Rapat dipimpin oleh Tjatur Sapto Edi ini dihadiri oleh Busyro Muqoddas, Chandra Hamzah, Bibit Samad Riyanto, serta Abdullah Hehamahua. Hingga pukul 11.30 WIB rapat masih berlangsung.

(lh/lh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads