"Kalau KPK merasa baik-baik saja dengan UU ini, kenapa harus dilakukan revisi?" gugat anggota Komisi III DPR, Syarifuddin Sudding, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)dengan KPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/10/2011).
Lebih lanjut politisi dari Partai Hanura itu menambahkan, jika DPR ingin melakukan revisi terhadap UU KPK, maka hal itu harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari KPK selaku pengguna UU tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat dipimpin oleh Tjatur Sapto Edi ini dihadiri oleh Busyro Muqoddas, Chandra Hamzah, Bibit Samad Riyanto, serta Abdullah Hehamahua. Hingga pukul 11.30 WIB rapat masih berlangsung.
(lh/lh)











































