Rusak Kereta Commuter Line, 4 Pemuda Dihukum 1 Tahun Penjara

Rusak Kereta Commuter Line, 4 Pemuda Dihukum 1 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 25 Okt 2011 18:14 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap 4 terdakwa pelaku pengrusakan kereta rel listrik (KRL) commuter line. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yaitu 2 tahun penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dipidana kurungan 1 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Martinus Balla, saat membacakan putusan, di PN Jakarta Barat, S Parman, Selasa (25/10/2011).

Keempat terdakwa adalah Imam Pratikno, Ahmad Syarif, Sarwani Sandy dan Febri Haryanto. Mereka terbukti melempari gerbong kereta dengan batu di Stasiun Jakarta Kota pada 18 Juni lalu sehingga menyebabkan kaca dan lampu-lampu hancur, kursi rusak, serta dinding kereta penyok. Saat itu ratusan penumpang tidak sabar karena kereta datang terlambat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Balla, hal yang meringankan karena para terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, sedangkan hal yang memberatkan adalah aksi para terdakwa yang telah merusak fasilitas umum. Keempat terdakwa dijerat pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang secara bersama-sama.

Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum terdakwa, Parlindungan Hasibuan menyayangkan jaksa tidak bisa menghadirkan barang bukti maupun saksi dalam persidangan. Terkait rencana banding kuasa hukum akan berkoordinasi dengan keluarga terdakwa.

"Kita masih pikir-pikir dulu," katanya.

Sebelumnya dua orang yang juga terlibat pengrusakan Rujudin dan Latif sudah terlebih dahulu menjalani sidang. Masing-masing divonis bersalah 6 bulan dan 1 tahun penjara.

(did/lia)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini