"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dipidana kurungan 1 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Martinus Balla, saat membacakan putusan, di PN Jakarta Barat, S Parman, Selasa (25/10/2011).
Keempat terdakwa adalah Imam Pratikno, Ahmad Syarif, Sarwani Sandy dan Febri Haryanto. Mereka terbukti melempari gerbong kereta dengan batu di Stasiun Jakarta Kota pada 18 Juni lalu sehingga menyebabkan kaca dan lampu-lampu hancur, kursi rusak, serta dinding kereta penyok. Saat itu ratusan penumpang tidak sabar karena kereta datang terlambat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum terdakwa, Parlindungan Hasibuan menyayangkan jaksa tidak bisa menghadirkan barang bukti maupun saksi dalam persidangan. Terkait rencana banding kuasa hukum akan berkoordinasi dengan keluarga terdakwa.
"Kita masih pikir-pikir dulu," katanya.
Sebelumnya dua orang yang juga terlibat pengrusakan Rujudin dan Latif sudah terlebih dahulu menjalani sidang. Masing-masing divonis bersalah 6 bulan dan 1 tahun penjara.
(did/lia)










































