"Hukum tetap diberlakukan, tapi dari sisi kemanusiaan, menteri kita memberikan kebijakan khusus untuk dipindahkan penahanannya, dititipkan ke Rudenim," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Taswem Tarib di Rudenim, Jl Uluwatu, Jimbaran, Sabtu (22/10/2011).
Saat ini, proses penyidikan ABG Australia, MSN (14) yang ditangkap membawa ganja seberat 6,9 gram telah usai. Sesuai prosedur, ia pun bakal dilimpahkan ke Kejati Bali dan akan ditempatkan ditahan anak-anak di LP Kerobokan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini menunjukkan kepada bangsa di dunia, bahwa Indonesia negara hukum. Karena dia masih di bawah umur, dari sisi kemanusiaan diberikan kebijakan khusus," kata Tarib.
ABG Australia dipindahkan ke Rudenim, pukul 16.00 wita, Sabtu (22/10/2011). Ia diantar oleh kedua orang tua dan pengacaranya.
Saat diperlihatkan ke publik, ABG yang ditangkap di Legian, Kuta ini menutupi wajahnya dengan topi, kaca mata hitam, dan penutup mulut.
(gds/van)











































