Hakim Ad Hoc Tipikor Bermasalah, MA Salahkan Publik

Hakim Ad Hoc Tipikor Bermasalah, MA Salahkan Publik

- detikNews
Sabtu, 22 Okt 2011 03:10 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengaku telah maksimal dalam membentuk pengadilan Tipikor di 33 provinsi sesuai dengan UU No 46/2009 tentang Pengadilan Tipikor. MA mengeluhkan publik hanya bisa mengkritik pengadilan Tipikor tanpa pernah memberikan masukan, seperti dalam proses seleksi hakim ad hoc Tipikor.

"MA telah berusaha maksimal mencari calon hakim ad hoc yang berkualitas sesuai dengan persyaratan undang-undang, usaha ini masih dikritik oleh sementara orang. Namun kenyataannya mereka tidak pernah memberikan masukan tentang calon-calon yang melamar jadi Hakim Ad Hoc," demikian sikap MA, sebagaimana dilansir dalam situs resmi MA, Jumat (21/10/2011).

Selain itu, MA juga menganggap bahwa independensi hakim dalam keadaan gawat dengan adanya pembentukan opini agar hakim takut dalam menjatuhkan putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini independensi hakim sedang dalam keadaan gawat, terlihat usaha orang yang kalah dalam perkara untuk membentuk opini agar hakim takut, hakim tidak pernah takut dan tidak boleh takut," terang MA.

Sebagaimana diketahui, seusai ramai diberitakan vonis bebas Pengadilan Tipikor Bandung, terkait kasus korupsi Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad, terungkap bahwa anggota majelis hakim ad hoc Ramlan Comel merupakan bekas tersangka kasus korupsi.

MA mengaku kecolongan karena tidak teliti melihat riwayat rekam jejak Ramlan. Namun, Juru Bicara MA Hatta Ali mengatakan, bahwa kecolongan ini tidak terlepas dari tiadanya masukan saat proses seleksi berlangsung.

(asp/rdf)


Berita Terkait