Kalah di Pengadilan Tinggi, Panda Nababan Ajukan Kasasi

Kalah di Pengadilan Tinggi, Panda Nababan Ajukan Kasasi

- detikNews
Kamis, 20 Okt 2011 09:35 WIB
Kalah di Pengadilan Tinggi, Panda Nababan Ajukan Kasasi
Jakarta - Politisi senior PDIP, Panda Nababan, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ia berharap majelis hakim di peradilan tingkat tertinggi itu mengedepankan hati nurani saat membuat keputusan.

Kuasa hukum Panda, Patra M Zen, berpendapat hakim pada tingkat pertama dan tingkat banding telah mengesampingkan fakta bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan kliennya melanggar pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan menunjukkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan meyakinkan.

"Panda Nababan akan mengajukan kasasi. Kami berharap pada saatnya akan hadir Themis, Dewi Keadilan dan Kebajikan ke dalam jiwa dan semangat majelis hakim MA yang memeriksa dan memutus perkaranya dengan adil dan berdasar hukum, yang akan memulihkan nama baik, harkat dan martabatnya," papar Patra.

Hal ini disampaikam Patra usai acara Bedah Buku "Panda Nababan Melawan Peradilan Sesat" di Auditorium Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada Rabu 19 Oktober 2011.

Layaknya episode sinetron, Patra menyatakan bahwa kriminalisasi terhadap Panda sudah dikreasi sejak awal oleh pihak tertentu bahkan jauh sebelum penyelidikan terhadap dirinya dilaksanakan.

Episode pertama dimulai ketika seorang Pimpinan KPK sempat menyatakan di media massa bahwa anggota Komisi III berinisial 'PN' diduga tersangkut masalah di KPK.

"Tujuannya, hanyalah untuk meyakinkan publik. Di persidangan, Penuntut Umum KPK tidak pernah membuktikan bahwa benar ada posisi Koordinator Pemenangan," ujar Patra.

Episode kedua dilaksanakan ketika Panda ditangkap oleh penyidik justru di saat dirinya hendak berangkat ke Provinsi Riau menghadiri salah satu acara internal PDI Perjuangan pada 28 Januari 2011, di pintu masuk bandara Soekarno-Hatta. Anehnya, lanjut Patra, bahkan setelah mendekam dua bulan di Rutan Salemba Jakarta, sama sekali tidak ada pemeriksaan terhadapnya.

"Perampasan kemerdekaan ini hendak memberikan kesan bahwa pihak Penuntut Umum sangat profesional, efektif dan pasti akan bisa membuktikan tuduhan-tuduhan dalam Surat Dakwaannya," ujar Patra.

Episode ketiga terjadi ketika Panda Nababan dibawa ke persidangan dengan jalan menyamakan dirinya dengan terdakwa lain dalam satu berkas. Tujuannya, seakan-akan Panda sudah bersalah seperti tersangka lain yang mengaku menyuap dan menerima dana.

"Padahal kenyataannya berbeda. Penyuapan tidak pernah dibuktikan dan dituntut pada saat persidangan. Kenapa? Karena sampai saat ini pemberi suapnya tidak pernah dihadirkan di muka persidangan," lanjut Patra.

Episode keempat, adalah ketika Sunatullah terjadi di mana mata majelis hakim tidak semua buta.

Itu terjadi saat dua anggota Majelis Hakim di pengadilan Tipikor melihat secara telanjang betapa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan secara sah tuntutannya dan meyakinkan Panda Nababan bersalah.

Sayangnya, tiga hakim lainnya berpendapat berbeda dan turut alur sinetron yang dikreasi tersebut.

"Saya hendak mengingatkan asas hukum bahwa tidak boleh hakim menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah," kata Patra.

(asp/aan)


Berita Terkait