5 Penganiaya Irzen Octa Jalani Sidang Perdana 24 Oktober

5 Penganiaya Irzen Octa Jalani Sidang Perdana 24 Oktober

- detikNews
Selasa, 18 Okt 2011 15:52 WIB
Jakarta - Kelima tersangka penganiaya nasabah Citibank, Irzen Octa, tak lama lagi akan menghadapi meja hijau. Pekan depan, tepatnya 24 Oktober mendatang, kelimanya akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sudah ada penetapan sidang. Sidang pertama hari Senin minggu depan, tanggal 24 Oktober," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi kepada wartawan di kantornya, Jl Rambai, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2011).

Kelima tersangka tersebut yakni Arief Lukman, Hendry Waslinton, Donald Harris Bakar, Boy Yanto Tambunan, dan Humisar Silalahi. Mereka akan menjalani sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan pada hari yang sama di PN Jakarta Selatan, pekan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Langsung 5 terdakwa," tutur Masyhudi.

Oleh jaksa, berkas perkara 5 tersangka tersebut displitsing (dipecah) menjadi 3 berkas. Pertama, berkas atas nama tersangka Arief Lukman, Hendry Waslinton, Donald Harris Bakar; kedua, berkas atas nama tersangka Boy Yanto Tambunan; dan ketiga, berkas atas nama tersangka Humisar Silalahi.

Tiga tersangka dalam berkas pertama dikenai 3 dakwaan secara kumulatif. Dakwaan kesatu primair melanggar pasal 333 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 333 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan kedua melanggar pasal 351 ayat (3) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan ketiga melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Satu tersangka dalam berkas kedua juga dikenai 3 dakwaan kumulatif. Dakwaan kesatu primair melanggar pasal 333 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 333 ayat (3) jo pasal 56 ke-2 KUHP, lebih subsidair pasal 333 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih lebih subsidair pasal 333 ayat (1) jo pasal 56 ke-2 KUHP. Atau dakwaan kedua primair melanggar pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 351 ayat (3) jo pasal 56 ke-2 KUHP. Atau dakwaan ketiga primari melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 335 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 ke-2 KUHP.

Terakhir, dua tersangka dalam berkas ketiga dikenai 3 dakwaan kumulatif. Dakwaan kesatu primair melanggar pasal 333 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 333 ayat (3) jo pasal 56 ke-2 KUHP, lebih subsidair pasal 333 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih lebih subsidair pasal 333 ayat (1) jo pasal 56 ke-2 KUHP. Atau dakwaan kedua primair melanggar pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 351 ayat (3) jo pasal 56 ke-2 KUHP. Atau dakwaan ketiga primair melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 335 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 ke-2 KUHP.

Intinya, kelima tersangka didakwa melakukan pidana perampasan kemerdekaan seseorang, pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dan pidana perbuatan tidak menyenangkan. Lebih lanjut, Masyhudi menyatakan, jaksa akan berusaha semaksimal mungkin untuk membuktikan dakwaan-dakwaan tersebut dalam persidangan.

"Pasal 351 ayat 3 karena penganiayaan mengakibatkan mati. Terus pasal 335 memang sangkaan penyidik, kita menganggap itu relevan, jadi kita masukan juga," jelas Masyhudi.

"Akan kita buktikan, terutama pasal 333 itu yang ancaman maksimalnya 12 tahun. Kenapa? Karena di pasal itu memang merampas kemerdekaan, itu kita yakin terbukti. Akan kita buktikan pasal pertama dulu. Jangan sampai terdakwa lepas," tandasnya.

Seorang nasabah Citibank, Irzen Octa diketahui tewas di Gedung Menara Jamsostek, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 29 Maret 2011 lalu. Irzen diduga mengalami penganiayaan oleh para debt collector yang dipekerjakan pihak Citibank. Kelima tersangka di atas merupakan para debt collector tersebut.

(nvc/irw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini