"Untuk minggu ini penyidik akan ambil langkah proaktif ke sumber lain, misalnya operator yang terkait dalam laporan Feri sendiri," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (17/10/2011).
Dalam laporannya ke Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2011 lalu, Feri melaporkan dugaan pencurian pulsa setelah mengikuti kuis yang diselenggarakan content provider melalui tayangan sebuah televisi swasta. Feri melakukan registrasi melalui telepon gengganmnya yang menggunakan kartu pascabayar dari Telkomsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baharudin mengungkapkan, pihaknya melakukan langkah proaktif dalam penyelidikan kasus tersebut. Langkah ini dilakukan dengan mengumpulkan informasi dari sejumlah ahli yang terkait di bidangnya, termasuk ke pihak Kementerian Sosial.
"Kita proaktif ke ahli bahasa, konsumen, ITE, bahkan ke Kementerian Sosial. Kalau ada kaitannya dengan hadiah atau undian-undian itu, Kemensos tentu mencatat," kata dia.
Setelah melakukan langkah-langkah proaktif itu, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tahap berikutnya.
Kasus pencurian pulsa melalui jasa konten yang dikirim via SMS broadcasting telah meresahkan warga. Sejumlah warga melaporkan kerugian akibat SMS premium tersebut.
Setelah Feri Kuntoro, korban lain seperti Daniel Kumendong dan Hendri Kurniawan melaporkan kasus serupa. Bahkan, Lingkar Studi Mahasiswa (Lisuma) mencatat ada ribuan keluhan warga terkait SMS premium tersebut.
(mei/her)











































