"Ibu Chenni yang melakukan transaksi, dia yang pesan kendaraan dan melakukan pembayaran," ujar pengusaha jual beli mobil, Bambang Suranto.
Bambang mengatakan itu saat bersaksi untuk terdakwa kasus korupsi pembelian mobil pemadam kebakaran, Hari Sabarno di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan hanya mobil, Chenni juga membayar dekorasi serta furniture rumah Hari. Dekorasi dan perabotan yang dimaksud meliputi lemari pakaian, ranjang, meja hingga korden di rumah Hari di kawasan Kota Wisata, Cibubur.
Hanya saja, pesanan itu datang bukan dari Hari, melainkan putranya yang bernama Ferry Indra Yudha. Keseluruhan total barang dan pengerjaan mencapai Rp 660 juta.
"(Meubel) Diantarkan ke Kota Wisata rumah terdakwa. Dibayar lewat BCA secara bertahap," kata interior design, Maria Kurniati yang juga dijadikan saksi dalam kasus ini.
Hari didakwa melakukan pengadaan korupsi mobil damkar sejak tahun 2002-2005 di 22 daerah di Indonesia. Melalui radiogram yang diterbitkan, Hari meminta kepala daerah melaksanakan pengadaan damkar milik Hengky dengan tipe V80 ASM.
(mok/gun)











































