PDIP Minta Kakek Cabuli 32 Murid SD di Makassar Dihukum Seberat-beratnya

PDIP Minta Kakek Cabuli 32 Murid SD di Makassar Dihukum Seberat-beratnya

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 20 Jul 2026 06:45 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina
Foto: Selly Andriany Gantina (YouTube TVR Parlemen)
Jakarta -

Kapoksi PDIP Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina mengecam keras kasus kakek berinisial MD (60) diduga mencabuli 32 siswa sekolah dasar (SD) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia meminta kasus itu diusut tuntas.

"Saya mengecam keras dugaan kekerasan seksual terhadap 32 murid SD di Makassar. Apabila benar, ini merupakan kejahatan yang sangat serius karena dilakukan terhadap anak-anak dan diduga terjadi berulang kali. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas perkara ini," kata Selly kepada wartawan, Senin (10/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia meminta agar semua korban tidak terabaikan untuk diberi perlindungan, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, dan pemulihan secara menyeluruh bagi seluruh korban. Menurutnya, pelaku harus diberi hukuman yang maksimal.

"Sehingga penegakan hukum dapat memberikan perlindungan (kepada korban) dan efek jera yang maksimal (untuk pelaku)," ucapnya.

Selain itu, Selly juga meminta LPSK untuk proaktif memberikan perlindungan kepada para korban, termasuk pendampingan selama proses hukum, pemenuhan hak atas restitusi, serta layanan pemulihan psikologis agar anak-anak tidak mengalami trauma berkepanjangan maupun reviktimisasi.

"Peristiwa ini harus menjadi alarm bagi semua pihak. Sekolah, pemerintah daerah, keluarga, dan seluruh pemangku kepentingan wajib memperkuat sistem perlindungan anak agar tidak ada lagi ruang bagi predator seksual beroperasi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak," ujar Selly.

"Negara harus hadir secara tegas, menghukum pelaku seberat-beratnya sekaligus memastikan seluruh korban memperoleh keadilan, perlindungan, dan pemulihan secara utuh," imbuhnya.

Seperti diketahui, kakek berinisial MD diduga mencabuli 32 siswa SD di Kota Makassar. Pelaku diduga melakukan pencabulan saat korban belanja di warung milikinya.

"Pelakunya yang dilaporkan itu pemilik warung di depan sekolah. Umurnya sekitar 60 tahun," kata pendamping korban dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkot Makassar, Fony Ataul, dilansir detikSulsel, Minggu (19/7).

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan orang tua korban yang peristiwanya terjadi di Kecamatan Manggala pada Juni 2026. Pelaku awalnya dilaporkan mencabuli tiga korban hingga belakangan diduga ada 32 korban saat pertemuan antara UPTD PPA Pemkot Makassar, orang tua murid, dan guru.

"Saat rapat awal itu hanya ada tiga orang siswa yang diduga menjadi korban. Setelah dilakukan pendataan dan pendampingan, jumlahnya berkembang menjadi 32 siswa," ujarnya.

Fony mengatakan dugaan perbuatan cabul dilakukan saat para siswa membeli jajanan di warung terduga pelaku. Korban diduga dicabuli ketika berbelanja pada jam istirahat, saat hendak pulang sekolah, ataupun sebelum masuk kelas.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Ariyanto mengungkap pihaknya menerima laporan polisi (LP) terkait dugaan pencabulan itu. Pelaku kini ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah melapor kembali lagi ada tiga LP masuk. Sudah juga ditahan pelakunya dari hari Jumat (17/7) itu," ujar Ariyanto.

Lihat juga Video: Terkuak, Modus Pendiri Ponpes di Pati Cabuli Santriwati

Halaman 2 dari 2
(fas/maa)


Berita Terkait