"Istrinya Borju, Apriliani tidak ditahan. Yang bersangkutan jadi saksi. Demikian juga istri Yahya, Mutriah. Yang bersangkutan tidak memahami kegiatan. Mereka tak saling kenal. Hanya tahu saja," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bahrul Alam dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (17/10/2011).
Anton menjelaskan Yahya ditahan karena menyembunyikan teroris. Yahya pun sudah resmi ditahan sejak Jumat (14/10). "Ia dikenakan juga UU teroris. Kemudian dia tahu juga dengan Heru (tersangka bom Cirebon). Tapi dia tidak lapor polisi," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari Jahim, diserahkan pada Sigit Kurdowi. Ini semua kelompok mereka. Sehingga pada Jumat itu dinyatakan tersangka (Borju)," jelasnya.
Sementara dengan Heru Komarudin, lanjut Anton, terlibat dalam kasus bom di Masjid Adz Dzikra, Cirebon. Heru ditangkap pada 8 Oktober lalu di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
"Dia termasuk DPO juga dan dinyatakan tersangka. Mereka (Yahya, Borju & Heru) satu kelompok," imbuhnya.
"Ini kelompok Cirebon ya. Ada yang kelompok Poso. Mereka masih kategori orang-orang berbahaya memang di kalangan terorisme," lanjutnya.
Kelompok ini pernah melakukan pelatihan di Gunung Ciremai. Informasi tersebut didapatkan Polri dari rekaman dalam telepon seluler.
"Dulu pernah kita dapatkan HP yang masuk di air. Walaupun sudah masuk di air tapi kita dapatkan rekaman itu," ungkapnya.
Hingga kini Polri masih memburu 7 buronan teroris bom Cirebon dan bom Poso. Mereka yakni:
1. Yadi Al Asam alias Abu Fatih alias Vijay
2. Nanang Irawan alias Nanang Ndut
3. Umar alias Bujang alias Dede alias Rosi
4. Santoso alias Abu Wardah
5. Cahya alias Ramzan
6. Imam Rasyidi alias Imam Sukanto alias Harun alias Yasir
7. Taufik alias Upik Lawanga
(gus/fay)











































