"Loket yang saya masuki dan paling lama ada di loket asuransi. Saya menemukan proses berbelit-belit dalam klaim asuransi," kata Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin di sela kunjungannya di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan (BP3) TKI, Jl Penganten Ali No 71, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (17/10).
Muhaimin menyatakan, klaim asuransi itu tidak boleh menyulitkan TKI. Apalagi TKI dibebankan biaya tambahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila kemudian ditemukan pungli dan aduan pelayanan rumit dalam pengurusan dokumen tenaga kerja, Muhaimin menegaskan, pihaknya akan memberian sanksi kepada petugas yang bersangkutan.
Selain menemukan pengurusan asuransi yang terbilang rumit, Muhaimin juga menemukan adanya keluhan pengurusan Kartu Tanda Kerja Luar Negri (KTKLN). Pengurusan KTKLN mewajibkan TKI yang akan bekerja dan mengurus cuti untuk datang sendiri mengurus hal itu. Sementara waktu pembuatan KTKLN terbatas.
"Kita meminta supaya titik dikeluarkannya KTKLN diperbanyak, agar TKI tidak datang langsung ke Jakarta," ujarnya.
Muhaimin datang sekitar pukul 11.30 WIB di BP3 TKI. Setibanya di lokasi sidak, Muhaimin langsung menuju kantor pengurusan klaim asuransi. Di dalam ruangan tersebut Muhaimin menanyakan seputar proses mengurus klaim bagi TKI.
ο»Ώ
(ahy/nik)











































