"Hingga saat ini, majelis baru pada tahap pra musyawarah sehingga putusan belum siap. Sidang ditunda hingga 10 November 2011," kata ketua majelis hakim, Antonius, dalam sidang di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta, Senin (17/10/2011).
Dalam sidang yang berjalan singkat ini, Ruhut Sitompul atau kuasa hukumnya tidak hadir. Menanggapi penundaan ini, kuasa hukum penggugat mengaku kecewa sebab kasus telah bergulir sejak Januari 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, Ruhut Sitompul digugat secara perdata oleh Tim Advokasi Gugat Ruhut (Tegur) atas pernyataannya bahwa pihak yang menolak usulan pemberian gelar pahlawan kepada almarhum Soeharto adalah anak PKI (Partai Komunis Indonesia). Pernyataan ini dilansir dalam sebuah situs berita online.
Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat meminta PN Pusat mengabulkan tuntutan ganti rugi terhadap Ruhut, berupa materil dan imateril. Gugatan materil tersebut berjumlah Rp 131.300, dan imateril sebesar Rp 62 miliar. Mereka juga meminta kepada Ruhut segera meminta maaf atas ucapannya melalui media masa nasional.
(asp/irw)











































