Salah seorang orangtua siswa dari Robertus Kumara Hadianto, Theresia Kartina (50), menuturkan penahanan ijazah yang dilakukan pihak sekolah karena anaknya tersebut masih menyimpan tunggakan sekolah.
"Tunggakan yang harus dilunasi sebesar Rp 3,5 juta. Mulai dari tunggakan SPP, IPDB hingga uang buku dan LKS," kata Theresia saat berbincang dengan wartawan, Senin (17/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangankan membayar tunggakan, untuk makan sehari-hari saja susah. Perusahaan tempat suami setahun tidak kasih gaji," keluhnya.
Selama lulus, dia melanjutkan, pihak sekolah hanya memberikan 8-10 lembar foto copy ijazah yang telah dilegalisir. Padahal ijazah asli sangat dibutuhkan anaknya untuk melamar kerja.
"Ijazah itu memang sangat dibutuhkan anak kami. Buktinya saat melamar di perusahaan swasta, diminta menunjukkan ijazah asli. Gara-gara enggak bisa menunjukan yang asli dia gagal bekerja," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, menjelaskan bila pihaknya akan memfasiltasi keluhan tersebut. Mengenai tunggakan biaya pendidikan, dia berharap ada pembicaraan antara pihak sekolah dan orangtua.
"Ijazah adalah hak siswa, kita akan fasiltasi agar siswa berhak mendapatkan ijasah mereka," katanya.
Taufik mengimbau para orangtua yang ijazahnya masih berada di sekolah untuk datang dan membicarakan keluhan tersebut ke pihak sekolah.
"Jika memang tidak mampu, sebaiknya membawa surat keterangan tidak mampu dari pengurus RT dan RW. Tanpa ada surat itu, pihak sekolah tidak tahu apakah orangtua mereka benar-benar tidak mampu atau tidak," jelas Taufik.
(ahy/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini