Namun demikian, setelah berfikir panjang lebar, pengacara Calvin memutuskan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
โKami akan banding karena kami merasa tidak bersalah,โ kata pengacara Calvin, Secartriandi lewat pesan singkat kepada detikcom, Senin (17/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โMestinya harus bebas. UU perlindungan konsumen dia bebas, tapi dia dikenakan UU Telekomunikasi. Makanya kami banding,โ imbuh Secar.
Calvin merupakan 'kaskuser' yang ditangkap polisi dari unit Cyber Crime Polda Metro Jaya. Ia dicokok beserta 8 barang bukti iPad saat dijebak di lobi hotel Grand Tropic, Slipi, Jakarta Barat. Saat itu polisi menyamar dengan mengaku sebagai pembeli. Calvin lalu digelandang ke Polda Metro Jaya dengan pasal UU Perlindungan Konsumen, dengan tidak mampu menyediakan kewajiban buku petunjuk manual berbahasa Indonesia.
(Ari/van)











































