Divonis 4 Bulan, Calvin 'iPad' Hirup Udara Bebas Minggu Depan

Divonis 4 Bulan, Calvin 'iPad' Hirup Udara Bebas Minggu Depan

- detikNews
Senin, 17 Okt 2011 08:00 WIB
Jakarta - Calvin alias Winoto telah divonis 4 bulan penjara potong masa tahanan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat karena menjual iPad tanpa buku petunjuk manual berbahasa Indonesia pada Jumat pekan lalu. Praktis, Calvin dapat merasakan kebebasan pada Minggu (23/10/2011) karena Calvin sudah ditahan sejak 23 Juni lalu.

Namun demikian, setelah berfikir panjang lebar, pengacara Calvin memutuskan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

โ€œKami akan banding karena kami merasa tidak bersalah,โ€œ kata pengacara Calvin, Secartriandi lewat pesan singkat kepada detikcom, Senin (17/10/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Secar, putusan tersebut masih menyimpan potensi kekeliruan sebab Calvin masih dianggap bersalah melanggar UU Telekomunikasi soal penyediaan kartu garansi. Sementara untuk buku manual berbahasa Indonesia, Calvin dinyatakan tidak bersalah oleh hakim Mustofa.

โ€œMestinya harus bebas. UU perlindungan konsumen dia bebas, tapi dia dikenakan UU Telekomunikasi. Makanya kami banding,โ€œ imbuh Secar.

Calvin merupakan 'kaskuser' yang ditangkap polisi dari unit Cyber Crime Polda Metro Jaya. Ia dicokok beserta 8 barang bukti iPad saat dijebak di lobi hotel Grand Tropic, Slipi, Jakarta Barat. Saat itu polisi menyamar dengan mengaku sebagai pembeli. Calvin lalu digelandang ke Polda Metro Jaya dengan pasal UU Perlindungan Konsumen, dengan tidak mampu menyediakan kewajiban buku petunjuk manual berbahasa Indonesia.

(Ari/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads