"Padahal persyaratan penting untuk diperhatikan agar pengalaman tahun 2010 tidak terulang. Ketika itu Anggito Abimanyu dan Fahmi Idris masing-masing akan dilantik sebagai Wamen Keuangan dan Wamen Kesehatan gagal. Alasannya karena terbentur dengan UU Kementerian Negara dan Peraturan Presiden 47 Tahun 2009," ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana dalam rilisnya kepada detikcom, Minggu (16/10/2011).
Menurut Hikmahanto, berdasarkan penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara disebutkan bahwa jabatan Wamen harus berasal dari pejabat karir. Selanjutnya dalam Pasal 70 ayat (3) Perpres 47/2009 yang menyebutkan Pejabat karir adalah pegawai negeri yang telah menduduki jabatan struktural eselon I/a.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seharunya kata Hikmahanto, Sekertariat Negara berperan untuk membantu Presiden dan tidak mengulang kesalahan yang pernah terjadi di tahun 2010. "Setneg mengingatkan presiden terkait dengan persyaratan ini," tandasnya.
SBY telah menunjuk 13 nama sebagai wakil menteri. Dari 13 nama itu mereka memiliki latar belakang berbeda, ada yang sebelumnya menduduki posisi sebagai Wamen, ada pula yang sebelumnya menduduki jabatan Dirjen atau Sekjen seperti calon Wamen Kementerian Agama dan Kementerian Pariwisata. Namun ada pula yang berasal murni dari perguruan tinggi
(did/van)










































