Reshuffle Kabinet, PKS Tetap Mengacu Kontrak Politik dengan SBY

Reshuffle Kabinet, PKS Tetap Mengacu Kontrak Politik dengan SBY

- detikNews
Sabtu, 15 Okt 2011 15:23 WIB
Reshuffle Kabinet, PKS Tetap Mengacu Kontrak Politik dengan SBY
Jakarta - Rapimnas PKS menelurkan beberapa catatan seputar koalisi dan reshuffle kabinet. Dalam merespons reshuffle, sikap PKS tetap berpegang kuat pada kontrak politik yang disepakati bersama Presiden SBY.

Hasil Rapimnas ini dibacakan oleh Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Sabtu (15/10/2011). Luthfi didampingi Sekjen PKS Anis Matta.

Luthfi mengatakan Forum Rapimnas telah melakukan evaluasi perjalanan koalisi yang didasarkan pola interaksi dengan mitra koalisi. Berbagai catatan telah dihasilkan baik yang sesuai harapan maupun indikasi penyimpangan yang terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, kata Luthfi, Rapimnas merespon rencana reshuffle. Sikap politik PKS tetap mengacu kepada kontrak politik yang telah disepakati baik yang bersifat normatif maupun kesepakatan khusus lain yang tercantum dalam perjanjian bilateral antara PKS dan Presiden SBY.

Dikatakan dia, reshuffle adalah hak prerogatif presiden. Karena itu, segala implikasi kebijakan tersebut merupakan tanggung jawab Presiden, dan bukan tanggung jawab mitra koalisi atau yang lainnya.

PKS berasumsi reshuffle dilakukan berdasarkan pertimbangan obyektif kenegarawanan, profesionalisme dan transparansi. Reshuffle juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja kabinet dalam menghadapi persoalan yang membelit pemerintahan dan terhadap tantangan yang akan datang. Dan hal itu mempertaruhkan kredibilitas Presiden.

Menurut dia, PKS akan merespon langkah-langkah reshuffle secara proporsional pada Forum Majelis Syuro berdasarkan masukan Rapimnas.

Seluruh jajaran pimpinan PKS pusat dan daerah selalu siap bekerja untuk Indonesia dalam situasi apapun.


(aan/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini