MA: Aneh Kalau Semua yang Ditangkap KPK, Dihukum

MA: Aneh Kalau Semua yang Ditangkap KPK, Dihukum

- detikNews
Jumat, 14 Okt 2011 13:56 WIB
MA: Aneh Kalau Semua yang Ditangkap KPK, Dihukum
Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung membebaskan terdakwa korupsi hasil tangkapan KPK, Walikota Bekasi, Mochtar Mohammad. Rekor 100 persen vonis bersalah milik KPK pun berakhir.

Menanggapi ini, Mahkamah Agung (MA) malah menganggap aneh jika seluruh terdakwa tangkapan KPK dijatuhi hukuman semua.

"Aneh, kalau semua yang ditangkap KPK, dihukum," kata Juru Bicara MA, Hatta Ali kepada wartawan di ruangannya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, (14/10/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya dalam memutus hukuman, hakim harus tetap profesional. Apabila terbukti bersalah maka harus dihukum, jika tidak terbukti harus dibebaskan.

"Hal seperti itu (tangakapan KPK harus dihukum) harus dihilangkan. Sebagai negara hukum tidak boleh. Ini negara hukum. Putusan hakim harus diakui, kalau tidak diakui maka buat apa ada hakim. Pakai hukum rimba saja," terang Hatta.

Hatta memberikan wanti-wanti supaya hakim di seluruh Indonesia jangan terbawa tren putusan. Namun tetap berpegang teguh pada peraturan yang berlaku.

"Hakim harus profesional. Jangan ikut-ikutan. Zamannya putusan bebas, ikut putusan bebas. Zamannya putusan berat, ikut putusan berat," tuntas Hatta.

(asp/fay)


Berita Terkait