"Background filosofinya, sengaja di-design KPK tidak ada SP3 agar KPK sebagai penegak Hukum tidak melakukan transaksi/bargain kasus, mau lanjut apa stop, bila stop di situ ada uangnya atau sogok," tutur Wakil Ketua KPK M Jasin dalam pesan singkatnya, Kamis (12/10/2011) siang.
Dalam pasal 40 Undang-undang no 30 tahun 2002, tentang KPK, disebutkan bahwa lembaga tersebut tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi. Hal inilah yang membedakan KPK dengan dua penegak hukum lainnya, Kejaksaan dan Kepolisian.
Nah, Komisi III DPR tengah menggodok revisi UU KPK mengenai tidak boleh adanya Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3), karena dianggap melanggar KUHAP. Selain itu kewenangan satu atap KPK mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pengadilan juga menjadi sorotan.
"Enggak boleh itu, dalam UU KPK tidak boleh ada SP3. Nah, itu melanggar KUHAP," ujar Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin di DPR.
Lalu apakah dua hal tersebut yang akan direvisi, Azis menampiknya. "Dua hal itu yang jadi perhatian kita ini penegakan hukum ke depan. Arahnya mau ke mana? Kalau kita mau pure hukum, aturan main di KUHAP," ucap Azis.
(fjp/nwk)











































