Penyuap Hakim Syarifuddin Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Penyuap Hakim Syarifuddin Dituntut 3,5 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 13 Okt 2011 12:18 WIB
Penyuap Hakim Syarifuddin Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Jakarta - Kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirawan, dituntut hukuman penjara selama 3,5 tahun. Puguh dianggap terbukti bersalah menyuap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar, sebesar Rp 250 juta.

"Menyatakan terdakwa Puguh Wirawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zet Todung Alo.

Tuntutan ini dibacakan Todung di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain hukuman pidana, Puguh dituntut membayar denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Jaksa menilai, perbuatan Puguh telah merendahkan martabat hakim dan merusak citra kurator serta advokat. Puguh juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan kesaksian.

Puguh dianggap terbukti telah meminta persetujuan kurator lainnya untuk menyerahkan uang Rp 250 juta kepada Syarifuddin. Uang itu sebagai komitmen awal persetujuan penjualan aset 7251 secara non boedoel pailit.

Puguh dituntut jaksa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


(mok/aan)


Berita Terkait