"Menyatakan terdakwa Puguh Wirawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zet Todung Alo.
Tuntutan ini dibacakan Todung di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menilai, perbuatan Puguh telah merendahkan martabat hakim dan merusak citra kurator serta advokat. Puguh juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan kesaksian.
Puguh dianggap terbukti telah meminta persetujuan kurator lainnya untuk menyerahkan uang Rp 250 juta kepada Syarifuddin. Uang itu sebagai komitmen awal persetujuan penjualan aset 7251 secara non boedoel pailit.
Puguh dituntut jaksa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mok/aan)










































