3 Saksi Dihadirkan dalam Persidangan Adik Malinda Dee

Kasus Citibank

3 Saksi Dihadirkan dalam Persidangan Adik Malinda Dee

- detikNews
Rabu, 12 Okt 2011 19:16 WIB
 3 Saksi Dihadirkan dalam Persidangan Adik Malinda Dee
Jakarta - Persidangan kasus pencucian uang dengan terdakwa Visca Lovitasari, adik Malinda Dee, kali ini menghadirkan tiga orang saksi. Salah seorang saksi yang merupakan petinggi Citibank, menyatakan bahwa para nasabah Citigold yang menjadi 'korban' Malinda Dee hanya mengikuti prosedur saat diminta menandatangani blangko kosong.

Demikian diungkapkan Branch Business Manager Citibank, Paulina, saat memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa Visca Lovitasari di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2011). Paulina diketahui membawahi 4 cabang Citibank, salah satunya Landmark, Kuningan tempat Malinda bekerja.

Diterangkan Paulina, Malinda yang kala itu menjabat sebagai Senior Relationship Manager Citibank cabang Landmark, bertugas untuk menawarkan produk-produk Citibank seperti investasi, deposito, dan lain-lain. Saat itu nasabah menangani total 231 prang nasabah yang diantaranya nasabah Citigold yang memiliki saldo tabungan di atas Rp 500 juta yang menjadi korban Malinda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan dasar laporan 4 nasabah yang mengeluhkan kehilangan uang dalam tabungannya, pihak Citibank melakukan investigasi internal dan dari hasilnya diketahui ada aliran dana yang tidak disetujui para nasabah. Serta muncul pengakuan nasabah yang mengaku menandatangani form kosong karena diminta Malinda dengan alasan demi kepentingan prosedur.

"Nasabah mengaku banyak menandatangani form kosong. Nasabah mendapat keterangan form kosong tersebut untuk kepentingan prosedur di citibank," tuturnya.

Padahal menurut Paulina, tidak diperkenankan pihak Citibank untuk meminta nasabah menandatangani form kosong. Hasil investigasi menemukan total uang nasabah yang disalahgunakan Malinda sebesar Rp 8,3 miliar dan sebagian ditransfer kepada adik Malinda, Visca dan adik iparnya, Ismail.

Keterangan Paulina ini dikuatkan oleh keterangan saksi lainnya, Supandi selaku audit internal Citibank. Supandi mengakui hasil audit menunjukkan ada kejanggalan nilai rekening sejumlah nasabah Citigold yang ditangani Malinda Dee.

"Ada kejanggalan nilai rekening dari nasabah karena menjadi lebih kecil," ucapnya.

Supandi mengaku melakukan pengecekan langsung terhadap para nasabah yang diduga menjadi korban Malinda bersama dengan Paulina. Ditemukan fakta bahwa para nasabah yang didatangi menyatakan tidak tahu dan tidak pernah mentransfer sejumlah dana seperti yang tercatat dalam formulir yang ditulis oleh Malinda. Namun, mereka mengaku bahwa mereka menandatangani form kosong.

Saat hal ini dikonfirmasikan kepada Malinda, Supandi menyatakan, saat itu Malinda menyebut para nasabah mengetahui transaksi tersebut. Malinda mengakui memang dirinya meminta nasabah menandatangani form kosong, mengisinya dan kemudian memeberikannya kepada teller untuk dilakukan proses transfer dana.

Atas hasil investigasi ini, pihak Citibank lantas memberi kuasa kepada Rizki Marzuki untuk melakukan pelaporan ke Mabes Polri atas kejanggalan ini. Hal ini dibenarkan oleh Rizki yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan ini.

"Laporan dilakukan berdasarkan penjelasan dan keterangan dari pihak Citibank," jelasnya.

(nvc/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads