"Tentang surat memang dicantumkan di perihal kata tersangka padahal substansinya berdasarkan laporan dari terlapor Abdul hafidz dengan 4 komisioner. Jadi memang terlapor statusnya yang artinya masih dalam penyelidikan," kata Kabag Penum Mabes Polri Brigjen Pol Untung Yoga dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (12/10/2011).
Yoga membeberkan, dalam suatu kasus yang telah mulai penyidikan, wajib membuat SPDP karena pada prinsipnya ketika sudah memulai tindakan memanggil seseorang, sudah mulai ada pembatasan kemerdekaan orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yoga menerangkan Ketua KPU dan komisioner lainnya dilaporkan oleh Muhamad Syukur. Dia merasa hak perolehan suara dia di Maluku Utara yang semula 41.075 kemudian menjadi 35.591. Nah ini ada selisih kurang lebih 5.484.
"Dari konfirmasi setelah laporan diterima oleh penyidik, kemudian SPDP keluar, kemudian mulai melakukan langkah-langkah penyusuran ternyata sementara diperoleh penjelasan bahwa perubahan bukan di KPU pusat, tapi berawal dari adanya proses penghitungan ulang di KPUD Maluku Utara. Bersumber dari bahan peroleh penghitungan ulang suara dari Halmahera Barat, di sana yang semula tadinya dihitung 18.179 menjadi setelah dihitung ulang 12.314. Ini pemilihan legislatif," jelasnya.
Kemudian, diketahui juga bahwa ternyata hal itu sudah pernah menjadi perkara di Mahkamah Konstitusi sehingga keluar keputusan MK No 48 bulan Juli kemarin. "Yang pada dasarnya menganggap bahwa perubahan yang bersumber dari KPUD itu sah. Dengan sahnya itu maka dia tidak terpilih," tuturnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan dan penelusuran bukti-bukti. "Status hukum Hafidz sekarang terlapor. Ini sudah clear sekarang. Nanti pasti ada klarifikasi dengan pihak Kejagung," tuturnya.
(ndr/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini