"Kalau ada hal-hal yang salah ya dilaporkan, kan ada kasasi," kata politisi Partai Demokrat itu saat ditemui di sela-sela diskusi 'Penegakan Reformasi Hukum di Indonesiandi Hotel Nikko, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2011).
Benny mengakui wajar saja jika ada pihak-pihak yang berpikir adanya politik uang dalam putusan itu. Namun dia berharap, kecurigaan itu dibuktikan terlebih dulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, JPU menuntut Mochtar 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Mochtar mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 639 juta.
Politisi PDIP ini didakwa empat kasus korupsi. Suap anggota DPRD Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan RAPBD menjadi APBD 2010, penyalahgunaan dana anggaran makan minum sebesar Rp 639 juta, suap untuk mendapatkan piala Adipura tahun 2010 senilai Rp 500 juta dan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 untuk mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
(ken/vit)











































