"Saat itu, tim Indonesia-Malaysia ketika mencari batas-batas alam tidak menemukan. Namun ketika metode diubah, barulah batas alam ditemukan. Sayang, saat ditemukan ternyata batas alam ini jauh memasuki wilayah Indonesia," kata Himahanto kepada detikcom, Selasa (11/10/2011).
Sebagai catatan, MoU tersebut mengatur batas wilayah Indonesia-Malaysia pasca kesepakatan yang dibuat kolonialisme Belanda-Inggris tahun 1891. Lantas bagaimana nasib MoU 1978 yang ditandatangani di Semarang tersebut usai perubahan metode?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alhasil, selama DPR belum mengesahkan MoU 1978 menjadi sebuah UU yang mengikat, dipastikan wilayah Indonesia belum berkurang, minimal secara teori.
Hikmahanto pun menyarankan bila pemerintah tidak ingin wilayah Indonesia berkurang akibat metode baru tersebut, pemerintah harus menolak MoU 1978 menjadi sebuah UU perjanjian internasional yang mengikat kedua negara.
"Oleh karenanya bila MoU 1978 tidak bisa diterima oleh pemerintah Indonesia, sebaiknya proses lanjutan untuk dituangkan dalam perjanjian internasional tidak diteruskan," ucapnya.
(Ari/mok)











































