Hal itu diungkapkan Rene melalui kuasa hukumnya, Muhamad Iqbal saat jumpa pers di sebuah cafe di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2011).
Iqbal mengatakan, kliennya memang menginvestasikan dana PT Askrindo yang mencapai Rp 1 triliun ke 5 manajer investasi di perusahaan PT Harvest Aset Management, PT Reliance Aset Management, PT Jakarta Investment, PT Jakarta Securities dan PT Batavia Prosperia Financial Service sejak tahun 2000-an silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika itu, Rene menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi PT Askrindo periode 2002-2007. Pada 2007, Rene kemudian pensiun. Sesuai SOP, kata Iqbal, seorang direktur berhak melakukan investasi.
"Investasinya sendiri macam-macam, ada berupa reksadana, obligasi, repo saham dan repo obligasi, KPD yang nilai investasinya variatif antara Rp 3,5-10 miliar," kata dia.
Selama mengivestasikan dana tersebut, PT Askrindo mendapatkan keuntungan yang signifikan. Hal itu juga tercatat dalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan disahkan oleh pemegang saham.
Namun kemudian, seiring dengan pensiunnya Rene, investasi menjadi bermasalah pada tahun 2008. Hal ini disebabkan karena bagian penjaminan Askrindo mengalami masalah ketika bagian penjaminan tidak dapat membayar L/C yang telah jatuh tempo ke bank.
"Bidang penjaminan PT Askrindo memberikan jaminan L/C pada nasabah-nasabahnya yang membuka L/C pada bank. Pembukaan L/C pada bank dilakukan setelah bidang penjaminan PT Askrindo menyampaikan persetujuan prinsip untuk menjamin L/C atas nama nasabah," jelasnya.
Dalam prakteknya, pemberian jaminan L/C pada bank untuk nasabah penjaminan PT Askrindo dilakukan dengan menjaminkan deposito, termasuk deposito wajib yang ditempatkan oleh bidang keuangan di lima manager investasi tadi.
"Tapi hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan dari bidang keuangan," kata dia.
Karena bidang penjaminan PT Askrindo tidak dapat mengembalikan dana yang dipinjam dari manajemen investasi itu, mengakibatkan PT Askrindo mengalami kerugian. Pasalnya, bunga yang diperoleh dari manajer investasi yang seharusnya masuk tiap bulan, tidak dapat dikembalikan ke bagian keuangan PT Askrindo.
"Dari kejadian ini, kuat dugaan bahwa nasabah-nasabah penjaminan bidang penjaminan PT Askrindo adalah nasabah-nasabah yang bermasalah dan menurut informasi bahkan ada yang sudah melarikan diri," paparnya.
Sementara itu, kuasa hukum menilai penyidikan polisi hanya memfokuskan pada penyidikan di bidang keuangan. Sementara pihak lain seperti pejabat-pejabat dari Bidang Penjaminan belum tersentuh.
"Selain itu, pemilik dan direksi dari perusahaan-perusahaan sekuritas dan manager-manager investasi serta nasabah-nasabah penjaminan PT Askrindo, meski telah diperiksa berulang kali tapi masih belum tersentuh dan baru beberapa saja yang dicekal," jelasnya.
(mei/gun)











































