Pengakuan Marzuki ini dilontarkan saat menjadi narasumber di acara diskusi Lembaga Penegakan Hukum dan Strategi Nasional yang bertopik 'Realistiskah KPK Dibubarkan Saat Ini?' di Restoran Bumbu Desa, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (9/10/2011).
Saat itu Bibit yang juga hadir menjadi narasumber ditanya tentang kriminalisasi terhadap dirinya dua tahun lalu. Lantas Marzuki pun ikut bercerita bahwa dirinya juga pernah dikriminalisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya setelah menentang penjualan PT Semen Baturaja dengan nilai nol rupiah, dirinya pun bisa mengembalikan uang negara Rp 1,2 triliun. Kemudian, dari eselon I Marzuki dipromosikan menjadi Direktur Utama.
"Pada saat itulah tiba-tiba ada orang parpol masuk, saya tidak pernah dilantik. Nah mulai upaya kriminalisasi, dipanggil berkali-kali sama Kejaksaan Agung, dicari kesalahannya di mana celah korupsinya orang ini," jelas Marzuki.
Marzuki mengaku saat itu dirinya bolak-balik ke Gedung Bundar Kejagung berhadapan dengan orang parpol. Menghadapi orang parpol ini membuat Marzuki bertekad untuk bergabung dengan parpol.
"Nah itu kalau berhadapan dengan orang parpol. Akhirnya karena berhadapan dengan orang parpol saya harus masuk parpol. Durian dihadapi dengan durian saja, tidak mungkin durian dihadapi dengan apel," jelasnya.
Tak lama, Marzuki ditetapkan menjadi tersangka karena membantu orang korupsi Rp 93 juta. Dia heran atas kriminalisasi itu, padahal dia telah menyelamatkan uang negara Rp 1,2 triliun.
"Tuduhan itu tidak masuk akal, kenapa saya harus korupsi Rp 93 juta. Gaji saya saja sebagai direktur 2 bulan itu lunas. Saya sempat digantung oleh Kejaksaan Agung, baru akhirnya saya minta kejelasan status saya setelah penyidikan diputuskan bebas murni. Saya bayar uang kerugian negara dan surat-suratnya," tutur Marzuki.
Orang yang dituduh dibantu dirinya untuk korupsi akhirnya juga tidak terbukti.
"Jadi clear. Tapi banyak orang-orang yang demo lagi tiba-tiba, tuntaskan korupsi di Baturaja. Lho korupsi di mana?" gugat politisi Partai Demokrat ini.
(nwk/vta)











































