"Iya benar kita mendaftarkan gugatan tersebut," terang salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Afrian Bondjol, kepada detikcom, Jumat (7/10/2011).
Menurut Afrian, gugatan tersebut sudah dimasukkan sejak dua minggu lalu. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidangnya kalau tidak salah 11 Oktober," katanya.
Mengenai materi gugatan, Afrian memilih merahasiakannya. "Kalau soal materinya lihat saja nanti saat tanggal mainnya (sidang) dimulai. Ikuti saja nanti," tambah Afrian.
Afrian tetap tidak mau memberikan sedikit pun bocoran mengenai gugatan tersebut. Saat ditanya kemungkinan terkait isi tas Nazaruddin yang hilang, Afrian hanya tertawa. Dia tidak mengiyakan juga tidak membenarkan.
"Kurang lebih begitu," tandasnya.
Menurut informasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan perdata yang dilayangkan Nazaruddin sudah masuk. Gugatan terkait barang yang hilang saat penangkapan di Kolombia. Gugatan tersebut didaftarkan beberapa pekan lalu. Saat ini telah dibentuk majelis hakim guna mulai menyidangkan perkara ini pekan depan. Namun sumber detikcom tidak ingat jumlah nominal rupiah ganti rugi yang dituntut.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketika ditangkap Interpol, Nazaruddin sempat menitipkan tas kepada Manufandu. Nazar mengaku, dalam tas itu terdapat cakram padat berisi rekaman CCTV pertemuannya dengan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan juga flash disk yang kabarnya berisi aliran dana yang menyeret nama Anas Urbaningrum. Namun, saat tas Nazaruddin dibuka dan ditunjukkan kepada wartawan di kantor KPK, kedua barang tersebut ternyata tidak ada.
(lia/nvt)











































