"Johan Budi, berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul maka terperiksa dianggap diputuskan bebas tidak melakukan pelanggaran hukum pidana maupun pelanggaran kode etik. Keputusan ini diputuskan dengan suara bulat," kata anggota Komite Etik, Marjono Reksodiputro.
Hal ini disampaikan Marjono dalam jumpa pers pengumuman hasil pemeriksaan Komite Etik KPK di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Roni Samtana, berdasarkan fakta yang diterima, terperiksa juga adalah bebas tidak melakukan pelanggaran atas kode etik pegawai KPK. Putusan ini juga diambil dengan suara bulat," ujar Marjono.
(aan/ndr)











































