Johan Budi & Rony Samtana Tidak Langgar Pidana dan Kode Etik KPK

Johan Budi & Rony Samtana Tidak Langgar Pidana dan Kode Etik KPK

- detikNews
Rabu, 05 Okt 2011 16:07 WIB
Johan Budi & Rony Samtana Tidak Langgar Pidana dan Kode Etik KPK
Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP dan penyidik KPK, Rony Samtana, akhirnya bisa bernafas lega. Mereka diputus bebas dan tidak melanggar pidana maupun pelanggaran kode etik KPK.

"Johan Budi, berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul maka terperiksa dianggap diputuskan bebas tidak melakukan pelanggaran hukum pidana maupun pelanggaran kode etik. Keputusan ini diputuskan dengan suara bulat," kata anggota Komite Etik, Marjono Reksodiputro.

Hal ini disampaikan Marjono dalam jumpa pers pengumuman hasil pemeriksaan Komite Etik KPK di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil pemeriksaan penyidik KPK, Rony Samtana, juga serupa dengan Johan Budi.

"Roni Samtana, berdasarkan fakta yang diterima, terperiksa juga adalah bebas tidak melakukan pelanggaran atas kode etik pegawai KPK. Putusan ini juga diambil dengan suara bulat," ujar Marjono.

(aan/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads