Menkeu: Dana PPID Rp 500 M Mekanismenya Disetujui Pemerintah & DPR

Menkeu: Dana PPID Rp 500 M Mekanismenya Disetujui Pemerintah & DPR

- detikNews
Selasa, 04 Okt 2011 15:06 WIB
Jakarta - Menkeu Agus Martowardojo sudah selesai diperiksa KPK. Dalam pemeriksaan tersebut, Agus menjawab 5-6 pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK. Agus mengaku mekanisme pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) disetujui oleh pemerintah dan DPR.

"Bahwa anggaran Rp 500 miliar di PPID adalah bagian dari PPID dan mekanisme persetujannya itu dibahas dan disetujui antara pemerintah dan DPR," kata Agus usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (4/10/2011).

Agus mengatakan, pemeriksaan ini terkait dengan pejabat negara atau PNS yang menyalahgunakan wewenang atau melakukan conflict interest serta pertentangan kepentingan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditambah dengan pengusaha yang ingin mendapatkan usaha dengan menghalalkan segala cara," jelasnya.

Agus berjanji akan menindak oknum di Kemenkeu yang ikut bermain dalam kasus dugaan suap Kemenakertrans.

"Kami juga di Kemenkeu kalau ada informasi ada oknum di Kemenkeu yang nakal itu kami akan tindak dan kami sudah minta Irjen untuk memeriksa," ujarnya.

(gus/vit)


Berita Terkait