"Bahwa anggaran Rp 500 miliar di PPID adalah bagian dari PPID dan mekanisme persetujannya itu dibahas dan disetujui antara pemerintah dan DPR," kata Agus usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (4/10/2011).
Agus mengatakan, pemeriksaan ini terkait dengan pejabat negara atau PNS yang menyalahgunakan wewenang atau melakukan conflict interest serta pertentangan kepentingan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus berjanji akan menindak oknum di Kemenkeu yang ikut bermain dalam kasus dugaan suap Kemenakertrans.
"Kami juga di Kemenkeu kalau ada informasi ada oknum di Kemenkeu yang nakal itu kami akan tindak dan kami sudah minta Irjen untuk memeriksa," ujarnya.
(gus/vit)










































