Hal itu diungkapkan Gusti, dalam sambutannya pada rapat kordinasi nasional 'Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup' di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Senin (3/10/2011).
"Perkara lingkungan hidup harus diadili oleh hakim lingkungan hidup yang bersertifikat dan telah diangkat oleh Ketua Mahkamah Agung," ucap Gusti dalam sambutannya.
Menurut Gusti, Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) telah melakukan kerjasama dengan Mahkamah Agung (MA) dalam program sertifikasi hakim. Dibutuhkan hakim khusus dalam penangan kasus lingkungan hidup.
"5 September 2011 lalu, Mahkamah Agung telah menerbitkan aturan tentang sertifikasi Hakim lingkungan melalui surat Keputusan Ketua MA No. 134/KMA/SK/IX/2011," katanya.
Selain itu, dalam hal penegakkan hukum, KLH telah melakukan kerjasama dengan Polri. Kerjasama itu untuk pendiddikan penyidik dalam kasus lingkungan hidup.
"Serta melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Republik Indonesia, untuk melakukan pelatihan bagi para jaksa, untuk menangani kasus lingkungan hidup," jelas Gusti.
(gah/gun)











































