Dirut PTPN X Diperiksa Lagi

Dirut PTPN X Diperiksa Lagi

- detikNews
Kamis, 08 Jul 2004 14:11 WIB
Jakarta - Mabes Polri memeriksa Dirut PTPN X Duduh Sadarahmad terkait gula putih impor ilegal 56.862 ton. Duduh diperiksa sebagai saksi untuk kedua kalinya."Selain Duduh, kita juga memeriksa Direktur Pemasaran PTPN X Irwan Basri dan satu orang lagi saya lupa namanya," kata Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Pol Samuel Ismoko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/7/2004).Sebelumnya, Duduh telah diperiksa Jum'at (18/6/2004).Kenapa diperiksa lagi?"Kita sedang mendalami prosedur proses impor gula dan dokumennya," ujarnya.Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung mengatakan pemeriksaan saksi dari PTPN X dimaksudkan menyakinkan kembali perintah pengeluaran eigen lossing (surat permohonan izin bongkar dan timbun barang) ke gudang yang ditunjuk importir."Kita juga memeriksa staf kepabeanan, yaitu anak buah Kepala Pelayanan Bea Cukai Tanjung Priok I Wahyono. Staf ini diperiksa untuk mendalami apa benar eigen lossing penggudangan itu ada dan apa benar ada pengeluaran gula dari gudang sebanyak 8.600 ton," ujar Suyitno.Bagaimana mengenai tiga staf bea cukai yang dinonaktifkan?"Kita mau selidiki apa berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang yang sebetulnya mereka sudah tahu atau ditafsirkan menurut persepsi mereka. Jika salah tafsir, mereka tetap salah wong gula ilegal kok bisa keluar," imbuhnya.Ketiga pejabat Bea cukai yang dinonaktifkan, yakni Kepala Sub Direktorat Intelijen Bea Cukai Muhamad Zein, Kepala Seksi Pencegahan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Priok Yan Miral dan Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Priok I Wahyono. (aan/)


Berita Terkait