Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Sahrul Alim - detikNews
Selasa, 30 Jun 2026 07:40 WIB
Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin kembali diperiksa di kasus korupsi bibit nanas.
Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin (Sahrul Alim/detikSulsel)
Jakarta -

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin. Status tersangka Bahtiar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas gugur.

Dilansir detikSulsel, Selasa (30/6/2026), putusan praperadilan tersebut dibacakan hakim Tunggal Muhammad Adil Kasim di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, PN Makassar, Senin (29/6). Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan Bahtiar untuk sebagian.

"Amar putusan, satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata Adil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan status tersangka Bahtiar tidak sah. Hakim memerintahkan Kejati Sulsel membebaskan Bahtiar dari tahanan.

"Dua, hakim menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor AP 59 dan P 34 dari B 2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026," sambung hakim.

Selanjutnya, hakim menyatakan penahanan terhadap Bahtiar juga tidak sah. Upaya paksa Kejati Sulsel yang melakukan penahanan terhadap Bahtiar, disebut hakim, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak juga Video 'Direktur JakTV Jadi Tahanan Kota, Istri Jadi Jaminan':

(whn/zap)


Berita Terkait