Presiden Tolak Grasi 7 Terpidana Mati Kasus Narkoba
Kamis, 08 Jul 2004 11:50 WIB
Jakarta - Presiden Megawati Soekarnoputri menyatakan menolak permohonan grasi tujuh terpidana mati dalam perkara narkotika. Hal ini disampaikan dalam peringatan Hari Internasional Melawan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Istana Negara Jl. Veteran, Jakpus, Kamis (8/7/2004)."Terhadap permohonan grasi yang akhir-akhir ini diajukan oleh para terpidana mati dalam perkara-perkara narkoba, dengan segala keteguhan hati saya berusaha akan berlaku konsisten. Hari ini saya menolak permohonan grasi tujuh terpidana mati dalam perkara narkotika," kata Presiden.Presiden mengharapkan pengertian dan ketabahan keluarga para terpidana atas keputusan yang telah diambilnya, termasuk bagi para terpidana mati warga negara asing. Permintaan pengertian itu disampaikan juga kepada pemerintah negara yang bersangkutan."Saya sungguh tidak merasakan kebahagiaan apa pun dengan mengambil keputusan yang sangat berat tadi. Namun, pada saat yang sama saya harus menegaskan, adalah menjadi kewajiban saya untuk melindungi bangsa kami, anak-anak, dan generasi penerus kami yang terancam masa depannya oleh tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika ini," kata Presiden.Presiden menjelaskan, meskipun ketetapan penolakan permohonan grasi yang diajukan oleh para terpidana mati dalam kasus narkoba dengan menggunakan berbagai upaya hukum, untuk memperoleh perubahan pidana yang dijatuhkan kepadanya. Bahkan upaya hukum itu diajukan oleh para terpidana dari sudut pandang dan penafsiran, bahkan peninjauan kembali dan grasi telah diajukan satu hingga dua kali. Sehingga keadaan itu menimbulkan kesan bahwa kepastian hukum sering menjadi kabur oleh kemampuan untuk melakukan penafsiran terhadap hukum itu sendiri, sehingga ada kesan berlarut-larut dalam proses pelaksanaan putusan pengadilan, khususnya dalam perkara narkotika.Karena itu, Ketua Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Togar Sianipar mengatakan, 5 dari 7 terpidana mati tersebut adalah warga negara asing. Ia mengaku tidak hafal rincian ke-7 terpidana mati dalam kasus narkotika itu.Presiden juga mengungkapkan, dalam satu setengah tahun terakhir ini kejaksaan telah mengajukan 764 perkara narkotika ke pengadilan. Sebagian sudah diputuskan dan memiliki kekuatan hukum tetap, sebagian masih diperiksa di pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, dan bahkan di pengadilan tingkat kasasi.
(wrs/)











































