Calon Hakim Agung Suhadi Setuju Perkara di MA Dibatasi

Calon Hakim Agung Suhadi Setuju Perkara di MA Dibatasi

- detikNews
Kamis, 29 Sep 2011 12:53 WIB
Calon Hakim Agung Suhadi Setuju Perkara di MA Dibatasi
Jakarta - Hari ini Komisi III DPR kembali menguji calon hakim agung. Calon hakim agung Suhandi kini berkesempatan menghadapi berbagai pertanyaan dari para anggota dewan.

Ketika ditanya bagaimana solusi dari banyaknya tumpukan perkara di Mahkamah Agung, Suhadi setuju untuk dilakukannya pembatasan perkara di lembaga tertinggi peradilan itu.

"Saya melihat semua makalah yang dibuat hakim agung lain, harus ada pembatasan perkara. Kalau bisa dibatasi maka akan berkurang tumpukan perkara MA jadi sesuai dengan jumlah hakim yang ada sehingga keputusannya bisa berkualitas," kata Suhandi, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, tumpukan perkara di MA bisa mencapai 22 ribu perkara. Sementara tim majelis MA hanya ada 17. Akibatnya, banyak perkara yang terbengkalai.

"Normalnya MA hanya bisa menyelesaikan 1.000 perkara dalam satu bulan. Setahun hanya bisa 13-14 ribu perkara sehingga tunggakan perkara sekitar 8 ribu. Solusinya hakim agung ditambah atau ada pembatasan perkara. Tapi saya lebih setuju perkara yang masuk ke MA lebih diseleksi namun itu harus diatur dalam UU sehingga keadilan bagi masyarakat bisa lebih terjamin," bebernya.

Fit and proper test kali ini dumulai pukul 10.00 WIB. Dibuka oleh Ketua Komisi III Benny K Harman, anggota yang mengikuti uji kali ini hanya 20 orang. Jumlah anggota Dewan yang hadir itu terus menyusut hingga siang ini.


(feb/lrn)


Berita Terkait