"Kalau dulu intelijen bisa nangkap, ada bukti atau tidak. Sekarang paradigmanya sudah berubah. Kita perlu UU intelijen juga kuat tetapi tidak bersikap represif, tidak ada peristiwa seperti Orde Baru," ujar Dewan Pakar Pokja Antiteror Dewan Ketahanan Nasional, Wawan Purwanto kepada detikcom, Senin (28/9/2011) malam.
Wawan menilai apa yang diserukan sejumlah LSM dan pegiat HAM soal ketakutan akan sepak terjang intelijen, tidak bisa disalahkan. Para pegiat HAM itu banyak menyampaikan data dan fakta sejumlah korban hilang atau tewas akibat sepak terjang intelijen di era Orde Baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wawan pun berharap kewenangan tambahan BIN ini bisa semakin memperkuat kerja BIN untuk menangkal berbagai aksi terorisme. Tentunya penyadapan ini juga harus diikuti dengan aturan-aturan legal. Dia pun membenarkan jika intelijen harus selalu melakukan koordinasi untuk melakukan penahanan.
Sementara itu koordinator Kontras Haris Azhar menilai kewenangan intelijen hanya untuk mengumpulkan data-data dan selanjutnya disampaikan pada pengguna, bisa pemerintah ataupun aparat keamanan lainnya. Tidak ada kepentingan menangkap apalagi menahan.
"Idealnya intelijen bekerja dengan cara-cara yang cerdas. Mengumpulkan informasi selanjutnya diserahkan ke institusi sebagai user. Jadi hanya memberikan informasi untuk ditindaklanjuti. Jangan dipaksakan, biar kewenangan menangkap untuk yang lain. Soal penindakan, lembaga kepolisian biar menindak," jelas Azhar.
(rdf/nwk)











































