Menurut Direktur Pemograman Imparsial, Al Araf, Presiden harus benar-benar memastikan koordinasi antar lembaga pemerintah berjalan dengan lancar. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak ada lembaga yang berjalan sendiri-sendiri.
"Presiden harus memastikan koordinasinya, tidak boleh ada yang ego sektoral," tutur Araf, saat dihubungi detikcom, Selasa (27/9/2011) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu (koordinasi penangkapan) tidak perlu diatur dalam UU karena memang sudah keharusan antar lembaga pemerintah melakukan koordinasi. Masak harus diatur? Kan lucu," jelas Araf.
Mengenai pemberian kewenangan penyadapan, Araf menilai hal tersebut harus diatur lebih detail lagi dalam RUU intelijen agar tidak disalahgunakan. Pertama, harus meminta izin ketua Pengadilan Negeri (PN) supaya kontrol proses penyadapan tidak menyimpang.
Kedua, penyadapan dilakukan jika sudah ada bukti awal dugaan ancaman terhadap keamanan nasional. Ketiga, proses penyadapan ditujukan ancaman serius, misalnya terorisme.
"Jadi tidak semua kejahatan bisa dilakukan penyadapan," katanya.
Keempat, lanjut Araf, penyadapan yang dilakukan harus mengikuti aturan UU penyadapan yang dibuat oleh Depkominfo. Kelima, harus ada audit dan pengawasan proses penyadapan. Dan yang terakhir adalah penyadapan harus atas keputusan KaBIN.
"Tanpa keputusan dan persetujuan dari KaBIN tidak boleh dilakukan penyadapan," tutupnya.
(rdf/rdf)










































