Laporan Dana Kampanye Capres Harus Diserahkan Hari Ini
Kamis, 08 Jul 2004 08:01 WIB
Jakarta - Tiga hari setelah pemungutan suara Pilpres merupakan batas waktu terakhir penyerahan laporan dana kampanye capres-cawapres. KPU menunggu hingga pukul 18.00 WIB, Kamis (8/7/2004).Batas waktu itu sesuai dengan ketentuan UU Pilpres 23/2003 pasal 44 ayat 2. Disebutkan, setiap pasangan calon wajib melaporkan rincian rekening dana kampanye masing-masing ke KPU paling lama tiga hari setelah pemungutan suara.KPU belum menerima satupun laporan rincian penerimaan dan penggunaan dana kampanye pasangan capres-cawapres. KPU sudah mengirimkan surat untuk mengingatkan tim kampanye pasangan capres-cawapres mengenai batas penyerahan laporan dana kampanye yang terkonsolidasi pusat sampai daerah tersebut pada 8 Juli 2004.Namun UU Pilpres tidak menyebutkan adanya sanksi hukum yang tegas bagi pasangan yang melanggarnya. Sehingga terbuka peluang ada pasangan yang menolak melaporkan rekening mereka.Tapi KPU tidak hilang akal. Mereka yang tidak mematuhi ketentuan konstitusi akan dijatuhkan sanksi moral. KPU akan mengumumkan 'capres-cawapres nakal' melalui media massa, sehingga masyarakat yang akan menilai.Yang mungkin jadi pertanyaan, masihkah para capres-cawapres mempan dengan sanksi moral?
(sss/)











































