Hal tersebut ditanyakan Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, dalam uji kelayakan dan kepatutan Hakim Agung, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2011) malam.
"Saya memang dikenal sebagai orang yang berlatar belakang hukum administrasi, ini hukum pelengkap bagi tata negara. Pengalaman saya dari sistem advokat sampai advokat penuh 23 tahun lebih banyak perkara pidana daripada tata usaha negara," jawab politisi PDIP ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, lanjut Gayus, hakim harus menyepakati semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Tidak perlu memberikan keistimewaan tapi juga tidak boleh memperlakukan seseorang lebih buruk dari yang lain. Dan terakhir, menghormati hak asasi individu setiap orang sesuai konstitusi negara.
"Tiga hal ini saya pandang sebagai integrity di samping pemahaman hukum digunakan secara adil bijaksana dan bertanggungjawab," imbuhnya.
(rdf/rdf)










































